Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika permainan Koin Jagat terbukti melanggar ketentuan yang ada.
"Kami akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku," ungkap Meutya di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Meutya mengungkapkan bahwa dia telah menerima banyak tanggapan dari masyarakat, termasuk pesan-pesan langsung melalui media sosial, terkait permainan yang ada dalam aplikasi Jagat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Meutya menyatakan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, serta menginstruksikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, untuk meneliti lebih lanjut mengenai aplikasi tersebut.
Baca juga: Apa Itu Koin Jagat yang Sedang Viral dan Bagaimana Cara Mainnya?
Penelitian tersebut akan fokus pada beberapa aspek, termasuk potensi kerugian, dampak permainan, serta sejauh mana permainan tersebut sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran hukum dalam permainan ini.
"Saya baru mendapatkan informasi tentang hal ini, sehingga kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," tambahnya.
Permainan Koin Jagat adalah fitur yang tersedia dalam aplikasi Jagat.
Menurut informasi di Google Play, Jagat adalah sebuah aplikasi sosial yang dirancang agar penggunanya dapat tetap terhubung dengan keluarga dan teman-temannya.
Awalnya, aplikasi ini digunakan untuk menunjukkan lokasi pengguna secara real-time serta menandai tempat-tempat favorit. Pengguna juga bisa mengirimkan emoji kepada pengguna lainnya.
Namun, aplikasi Jagat kemudian memperkenalkan permainan Jagat Coin Hunt yang menawarkan hadiah total Rp850.000.000 di Jakarta pada Desember 2024.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Perusak Fasilitas Umum Perburuan 'Koin Jagat'
Belakangan, banyak warga yang beramai-ramai mendatangi taman kota dan ruang publik untuk berburu koin.
Salah satu lokasi di Jakarta yang menjadi sasaran warga adalah Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, fenomena serupa juga terjadi di Bandung, Jawa Barat, di mana warga yang berburu koin di Taman Tegalaga bahkan dilaporkan merusak fasilitas yang ada.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang merusak fasilitas umum terkait dengan fenomena berburu koin melalui aplikasi Koin Jaga.
(Sumber: Antara)