Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan keputusan KPU provinsi terkait hasil Pilkada Sumut 2024.
Selain itu, pasangan Edy-Hasan juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, yang diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang tahapan pilkada.
"Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat, ada penjabat kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan," ujar Bambang Widjojanto, kuasa hukum Edy-Hasan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Edy-Hasan, pasangan Bobby-Surya diduga didukung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni. Dikatakan bahwa Agus Fatoni secara aktif melibatkan Bobby Nasution, yang juga Wali Kota Medan, dalam kegiatan safari dakwah.
Bambang menjelaskan bahwa Agus Fatoni sering mengajak Bobby Nasution berkeliling ke beberapa kabupaten/kota di Sumut, menyelenggarakan acara safari dakwah, dan doa keselamatan dalam rangka memperingati PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Selain itu, Edy-Hasan mengungkapkan bahwa Pj. Gubernur Sumut juga memasang foto Bobby Nasution di baliho yang berkaitan dengan acara yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan tersebut.
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (Youtube KPU Sumut)
"Hal ini bisa dianggap sebagai strategi dari gubernur untuk memperkenalkan Bobby Nasution kepada masyarakat di Sumatera Utara. Yang lebih mengkhawatirkan adalah penggunaan dana dari pemda untuk keperluan ini," kata Bambang.
Di sisi lain, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen tersebut memperebutkan Piala Bobby Nasution yang dijabat sebagai penasihat Korpri Kota Medan.
"Dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan Sekda dianggap menyampaikan pesan politik secara terselubung yang mendukung kemenangan pasangan Bobby-Surya," tambah Bambang.
Selain itu, kubu Edy-Hasan juga menyebutkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengenai pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ini ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Kabupaten Deli Serdang.
Bambang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang memberikan petunjuk tentang cara pengisian perolehan suara dalam surat tersebut. Namun, karena rekapitulasi suara pilkada bukan merupakan kewenangan kejaksaan, surat ini dianggap telah mengambil alih tugas KPU.
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Antara)
"Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan serupa tidak akan dilakukan oleh kejaksaan lain di Sumut. Ini sangat mengkhawatirkan dan tidak sesuai dengan batas kewenangan yang diizinkan," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
Edy-Hasan mengungkapkan bahwa BMKG telah mengingatkan KPU Provinsi Sumut mengenai potensi hujan dan banjir. BMKG bersama KPU Sumut juga melakukan rapat kerja beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Namun, menurut mereka, upaya KPU Provinsi Sumut dinilai belum memadai dalam menghadapi kondisi darurat seperti banjir. Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dianggap belum cukup efektif dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
"Seharusnya KPU lebih cerdas dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak menerapkan TPS keliling untuk masyarakat yang tidak dapat dijangkau TPS?" ujar Bambang.
Atas dasar hal-hal tersebut, Edy-Hasan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, atau memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota yang terdampak banjir.
(Sumber: Antara)