Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang ingin pemeriksaan dirinya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan, ditunda sampai ada putusan praperadilan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidikan terhadap Hasto akan tetap berlanjut seiring dengan proses praperadilan.
"Permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Tessa menjelaskan, permohonan Hasto melalui surat itu ditolak karena proses praperadilan dengan penyidikan berada di ranah berbeda.
Ia mengatakan KPK takkan menerima permohonan itu jika Hasto beralasan proses praperadilan masih berjalan, sehingga politikus asal Yogyakarta itu tak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya.
"Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yanh patut dan wajar," tuturnya.
Tessa menegaskan keputusan penolakan ini diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mendatangi kantor KPK pada hari ini. Hasto dipanggil penyidik KPK, guna diperiksa terkait kasus buronan Harun Masiku yang menjeratnya.
Meski datang, Hasto meminta penundaan pemeriksaan maupun proses hukum secara keseluruhan. Alasannya, Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut, nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan. Atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Hasto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Hasto, ada asas praduga tak bersalah yang juga harus dihormati KPK dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Hasto akan memberikan keterangan lanjutan apabila usulannya itu diterima atau tidak oleh KPK.
"Tentu saja setelah para penasihat hukum kami menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, kami menunggu tindaklanjutnya. Dan nanti percayalah kami akan memberikan keterangan pers yang sebaik-baiknya kepada saudara-saudara sekalian," tandas Hasto.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara terkait Harun Masiku. Pertama kasus suap pergantian PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.