Ntvnews.id, Bandung - Kasus memilukan terjadi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat di mana seorang ayah tiri berinisial S (59) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Pria tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, NAK (15) sejak tahun 2017.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tragis ini kepada salah satu gurunya di sekolah.
Guru tersebut kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ibu korban, yang akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian.
Ayah lakukan pelecehan pada anak tiri di Bandung (tribratanews)
“Korban mengungkapkan kepada gurunya tentang tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Guru tersebut melaporkan kepada ibunya, dan ibunya langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ungkap Tri Suhartanto, dikutip dari Tribratanews, Selasa, 14 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, laporan resmi baru diterima oleh Polres Cimahi pada 7 Januari 2025. Namun, aksi pelecehan ini ternyata telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pelaku bahkan menggunakan ancaman untuk memaksa korban agar tetap diam.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.