Ntvnews.id, Jakarta - Bayi laki-laki ditelantarkan kedua orang tuanya di rumah sakit kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu, 28 Desember 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU itu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Januari 2025 malam di sebuah kamar kos wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik di Maros Sulawesi Selatan
"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap)," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara, Senin, 13 Januari 2025.
Pasutri itu meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada 28 Desember 2024, gara-gara tak punya uang untuk membayar biaya rumah sakit.
"Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang," ucap Aprino.
Penangkapan sang suami yang bekerja di usaha konveksi dan sang istri sebagai ibu rumah tangga baru dilakukan Minggu, 12 Januari 2025, karena lantaran pasutri itu berpindah-pindah tempat tinggal.
"Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," tuturnya.
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 77 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Kekecewaan Orang Tua Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih: Mau Tes DNA Mandiri
Diketahui, bayi malang itu mulanya dibawa ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya pada 28 Desember 2024 tepatnya pukul 02.45 WIB, hingga kemudian bayi itu meninggal pada pukul 04.00 WIB usai mendapat perawatan.
Karena kesulitan membayar tagihan rumah sakit, kedua orang tua bayi itu pun menghilang pada pagi harinya.