Polisi yang Kawal Mobil RI 36 Disanksi Teguran Keras

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 10:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengawalan mobil berplat nomor RI 36. Pengawalan mobil berplat nomor RI 36. (Tangkapan layar X)

Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial aksi yang dinilai arogan dari polisi bermotor yang melakukan pengawalan bagi mobil berpelat nomor polisi RI 36. Menanggapi hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran keras kepada polisi tersebut.

"Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin, 14 Januari 2025.

Argo mengungkapkan, Brigadir DK yang dikenakan sanksi tersebut kini telah bertugas kembali seperti biasa. Meski demikian, ia saat ini dalam pengawasan.

Di sisi lain, pihaknya telah meminta keterangan dari sopir taksi yang di tunjuk-tunjuk oleh polisi di dalam video tersebut.

"Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, kata Argo pihaknya akan mengevaluasi terkait pengawalan agar sesuai dengan aturan.

"Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya humanis atau tidak arogan," tandasnya.

x|close