Ntvnews.id, Mamuju - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat telah menetapkan lima anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi saat unjuk rasa di depan Markas Polresta Mamuju pada malam hari, Rabu, 2 Januari 2025.
"Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka semuanya adalah anggota polisi," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi, kepada media di Mamuju, pada hari Senin.
Kelima anggota polisi yang menjadi tersangka tersebut memiliki inisial AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian korban, serta hasil visum.
Baca juga: 7 Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan Terhadap Kader HMI di Sulbar
"Keputusan ini juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," ujar Slamet.
Ia menambahkan bahwa berkas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada korban, sementara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar juga telah mengirimkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.
"Selain itu, Polda Sulbar telah melengkapi semua administrasi penyidikan dan berkas perkara," tambahnya.
Slamet menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen untuk menangani kasus ini secara terbuka dan profesional.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, karena penegakan hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Baca juga: Tim Resmob Polsek Tallo Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur
"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan mengutamakan nilai-nilai keadilan," tegas Slamet.
Peristiwa penganiayaan terhadap MD bermula ketika mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi solidaritas di depan Mapolresta Mamuju pada malam hari, Rabu, 2 Januari 2025.
Aksi tersebut dilakukan setelah terjadi keributan di Asrama Putri IPM Mamuju Tengah sehari sebelumnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh MD ke Mapolresta Mamuju dengan laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar pada tanggal 2 Januari 2025.
(Sumber: Antara)