Ntvnews.id, Yogyakarta - Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan melibatkan kerja sama lintas instansi. Dalam hal ini, pihaknya akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) serta UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk memastikan implementasi berjalan dengan optimal.
Menurut Octo, sosialisasi menjadi salah satu upaya yang terus digencarkan. Pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong turut menjadi sasaran utama dalam kegiatan ini. Hal ini bertujuan agar mereka juga berkontribusi menjaga lingkungan kawasan wisata yang lebih sehat dan nyaman bagi semua pengunjung.
Ia menambahkan bahwa pada Januari ini, pihak Satpol PP bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melanjutkan sosialisasi secara intensif, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di kawasan Malioboro. "Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo Noor Arafat.
Baca juga: Sosok 4 Mahasiswa Asal Jogja yang Gugat Hapus Ambang Batas Capres 20 Persen ke MK
Selain itu, pengawasan di kawasan Malioboro juga akan ditingkatkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Fokus utama pengawasan akan mencakup jalan-jalan utama hingga lorong-lorong kecil di sepanjang kawasan tersebut.
Octo berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata ini. "Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Malioboro sebagai ikon wisata Kota Yogyakarta dapat menjadi tempat yang semakin ramah, tidak hanya bagi wisatawan lokal, tetapi juga wisatawan mancanegara. Kebijakan ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas publik.
(Sumber:Antara)