Kronologi Pekerja Vendor PLN Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi di Lubuklinggau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 11:10
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kronologi Pekerja Vendor PLN Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi di Lubuklinggau Kronologi Pekerja Vendor PLN Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi di Lubuklinggau (IG: info Negri)

Ntvnews.id, Jakarta - Kronologi kejadian pekerja vendor PLN tewas tersengat listrik bertegangan tinggi di Lubuklinggau

Melansir akun Instagram @info.negri, Selasa 14 Januari 2024, dalam keterangannya korban bernama Riki Saputra (29) warga Desa Sukomoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Pekerja Vendor PLN Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi di Lubuklinggau

Kejadian tersebut pada hari Minggu 12 Januari 2024 lalu sekitar pukul 09.10 WIB. Korban bersama rekannya Heru Setiawan hendak melakukan perbaikan jaringan listrik di daerah tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO NEGRI (@info.negri)

"Korban bekerja tanpa surat penugasan resmi dari perusahaan, hanya berkomunikasi langsung dengan pelanggan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana.

Peristiwa tersebut berawal saat korban dan temanya mendapatkan panggilan kerja secara personal dari pemilik usaha billiard untuk memperbaiki kabel listrik. Keduanya pun tiba di lokasi sekitar pukul 08.15 WIB.

Namun saat hendak memeriksa kabel du atas tiang listrik, korban tidak sengaja menyentuh kabel tegangan tinggi, yang membuat korban berteriak keras.

Setelah mendengar teriakan tersebut, teman korban bernama Heru langsung memutuskan aliran listrik untuk menyelamatkan temannya. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Bunda.

Sementara hasil penyelidikan pihak kepolisian, mengungkapkan bahwa pekerjaan ini dilakukan atas permintaan MC yang merupakan pemilik usaha biliar.

Selain itu juga, kesempatan untuk penggantian kabel dan biaya perbaikan sebesar Rp1 juta dilakukan secara pribadi tanpa melibatkan PT Haleyora Power dimana tempat korban kerja.

Peristiwa ini terjadi tanpa prosedur resmi serta alat pelindung diri sehingga meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan saat bekerja. Kini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

x|close