Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengonfirmasi bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), telah mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Kami mengonfirmasi bahwa MK telah menerima permohonan pencabutan perkara 263 terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah secara administratif," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz, saat diwawancarai di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Faiz menjelaskan bahwa pencabutan permohonan adalah prosedur yang sah dan dapat dilakukan dalam perkara apa pun sebelum keputusan diambil. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga: Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng
"Permohonan pencabutan bisa dilakukan secara tertulis atau lisan di dalam persidangan," jelas Faiz.
Faiz menambahkan bahwa Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara pada siang hari, Senin. "Berdasarkan tanggal surat permohonan, itu diajukan pada hari ini," ujarnya.
Proses pencabutan permohonan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam sidang itu, MK akan mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Setiap permohonan pencabutan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang menangani perkara tersebut. Termasuk untuk pencabutan permohonan PHPU Pilgub Jawa Tengah, yang akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksa perkara ini," tambah Faiz.
Faiz juga mengungkapkan bahwa Andika-Hendi tidak perlu hadir dalam sidang tersebut, karena mereka telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum mereka.
Hendrar Prihadi, yang juga dikenal sebagai Hendi, membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP) ini telah mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Namun, Hendi enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan tersebut.
"Silakan langsung tanya ke Pak Andika atau DPP PDIP. Semua informasi bisa didapat di sana," ujar Hendi, dilaporkan oleh Antara di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Sebelumnya, pada sidang pertama di MK yang berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, Andika-Hendi mengajukan permohonan agar MK membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah. Mereka juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca juga: Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK
Andika-Hendi mengklaim adanya indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024. Mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Salah satu masalah yang diangkat oleh Andika-Hendi adalah mutasi jabatan di lingkungan Polri, terutama pergantian Kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Mereka meyakini mutasi ini berhubungan erat dengan hasil suara yang tinggi untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Selain itu, tim Andika-Hendi juga menyoroti adanya intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye, yang dilakukan dengan modus pemanggilan oleh aparat kepolisian, serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
(Sumber: Antara)