Ntvnews.id, Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa narapidana kasus narkotika yang tergabung dalam kelompok “Bali Nine” kini menjalani rehabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia.
“Mereka tidak dibebaskan. Proses rehabilitasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara mereka,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, pada Senin malam, 13 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Australia, narapidana yang telah menjalani hukuman dalam waktu tertentu akan melanjutkan ke tahap rehabilitasi.
Proses rehabilitasi tersebut, lanjutnya, tetap diawasi oleh pemerintah Indonesia.
“Rehabilitasi tersebut tetap dalam pengawasan pemerintah kita,” tambahnya.
Baca juga: Indonesia Pindahkan 5 Anggota Bali Nine ke Australia atas Permintaan Pemerintah Australia
Sebelumnya, lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia telah dipindahkan kembali ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.
Kelima narapidana yang sebelumnya menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia adalah Si Yi Chen dan Matthew yang berada di Lapas Kerobokan, Scott yang dipenjara di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke beberapa lapas di luar Bali, termasuk di Jawa Timur.
Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 atas upaya penyelundupan heroin sebanyak 8,2 kilogram.
Kesembilan terpidana tersebut adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015, Renae dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.
Sementara Tan Duc meninggal dunia dalam penjara saat menjalani hukuman seumur hidup pada 2018.
Selain narapidana asal Australia, Mary Jane dari Filipina juga telah dipulangkan ke negaranya setelah adanya kesepakatan antara kedua negara.
Baca juga: Lima Anggota Bali Nine Dipindahkan: Yusril Pastikan Status Narapidana Tidak Berubah
Setelah pemulangan narapidana dari Australia dan Filipina, negara lain, termasuk Prancis, juga mengajukan permintaan pemulangan warganya yang dipenjara di Indonesia.
Menko Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman sedang melakukan pembicaraan dengan Indonesia terkait hal tersebut.
Namun, ia belum mengungkapkan nama-nama narapidana yang berpotensi dipulangkan ke Prancis.
“Pemulangan ini bisa terjadi jika disepakati,” kata Menko Yusril.
(Sumber: Antara)