Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Korsel Digelar, yang Dimakzulkan Tak Hadir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 12:15
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Presiden Yoon Suk Yeol. Arsip foto - Presiden Yoon Suk Yeol. (ANTARA/Anadolu)

Ntvnews.id, Seoul - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 14.00 waktu setempat, meski Yoon dipastikan absen karena masalah keamanan.

Sidang ini akan dilaksanakan tepat sebulan setelah Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 3 Desember, menyusul diterapkannya darurat militer yang berlangsung singkat.

Menurut tim kuasa hukumnya, Yoon, yang kini telah dinonaktifkan, memilih untuk tidak hadir dalam sidang karena khawatir akan keselamatannya, terutama di tengah upaya pihak penyidik yang berusaha menahan dirinya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan kebijakan darurat militer yang ia tetapkan.

Baca juga: Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Dimulai, Presiden Akan Hadir untuk Berikan Kesaksian

Jika Yoon tetap tidak hadir, sidang diperkirakan akan berlangsung singkat. Secara hukum, jika Yoon tidak hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025, proses pemeriksaan perkara dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Tim kuasa hukum Yoon telah mengajukan permohonan untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dari persidangan. Mereka berpendapat bahwa latar belakang Chung sebagai mantan pemimpin kelompok riset hukum progresif dapat mempengaruhi objektivitas dalam menghasilkan keputusan yang adil.

Mahkamah diperkirakan akan mengumumkan keputusan mengenai permintaan ini dalam sidang pada hari Selasa.

Baca Juga: Pengadilan Seoul Tolak Permohonan Penangguhan Presiden Yoon Suk Yeol

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan diberi waktu 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember untuk memutuskan apakah pemakzulan terhadap Yoon akan diterima atau ditolak.

Apabila pemakzulan diterima, Yoon akan segera dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu 60 hari. Namun, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali melanjutkan masa jabatannya. (Sumber: Antara)

x|close