KPK Sita Barang dan Uang Milik Rita Widyasari dalam Kasus Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 14:24
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang lebih dari Rp350 miliar dalam penyelidikan kasus korupsi terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

"Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK telah mengambil sejumlah langkah penyidikan, termasuk penyitaan uang sebesar Rp350.865.006.126,78 dalam bentuk rupiah," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Selain itu, Tessa menambahkan bahwa KPK juga menyita uang senilai 6.284.712,77 dolar AS yang ditemukan di 15 rekening yang terdaftar atas nama tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Masih dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik KPK juga menyita uang sebesar 2.005.082 dolar Singapura yang ada dalam satu rekening atas nama pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Dirjen Bea Cukai, Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

"Penyitaan ini dilakukan karena diduga bahwa uang yang ada dalam rekening tersebut berasal dari hasil tindak pidana yang berkaitan dengan perkara ini," jelas Tessa.

Saat ini, penyidik KPK tengah mengembangkan penyelidikan terhadap penerimaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga sedang menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari sebagai tersangka.

Dalam rangka penyidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta sejumlah barang bernilai lainnya.

Penyidik juga berhasil menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang yang disita saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk dirawat.

Barang-barang yang disita ini akan ditelusuri asal-usulnya dalam rangka penyidikan, dan setelah melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Baca juga: KPK Bakal Lelang Porsche Sampai McLaren Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK juga telah menyelesaikan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan kini tengah mendalami kasus TPPU sebagai lanjutan untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi tersebut.

Rita Widyasari, yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

(Sumber: Antara)

x|close