Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2024, instansi ini berhasil mencegah penyelundupan 7,4 ton narkoba, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke Indonesia.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 6,0 ton dan 2022 yang tercatat 6,1 ton.
Bea Cukai juga berhasil menggagalkan 1.448 kasus penyelundupan NPP, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 dengan 953 kasus dan 2022 yang tercatat 941 kasus.
Baca Juga : Daftar 9 Pamen Polda Metro yang Lakukan Sertijab, Dirresnarkoba, Kabid Propam hingga Kapolres
"Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, Selasa, 14 Januari 2025.
Budi menilai bahwa keberhasilan penindakan narkoba Bea Cukai pada 2024 menegaskan pentingnya pengamanan di wilayah rawan dan perbatasan Indonesia untuk mencegah gangguan dari luar negeri.
Hal ini terutama berkaitan dengan kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime), termasuk penyelundupan narkoba. Pengawasan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Baca Juga : Penindakan Impor Capai Angka Tertinggi di 2024, Bea Cukai Sita Barang Senilai Rp1,45 Triliun
"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelasnya.
Budi menyatakan bahwa urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai didorong oleh fakta di lapangan bahwa peredaran narkoba menimbulkan kerugian besar bagi bangsa dan negara.
Selain berpotensi menjadi perang proksi yang dapat melemahkan negara melalui perusakan sumber daya manusia, kejahatan narkoba juga diyakini berkontribusi terhadap terbentuknya ekonomi bawah tanah (underground economy).
"Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," katanya.
Untuk itu, Bea Cukai bersama instansi terkait dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, memperkuat kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berdasarkan lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents dan follow the people.
Baca Juga: 5 Bulan Menjabat Direktur Narkoba, Kombes Donald Berakhir Dipecat dari Polri
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sepanjang 2024, Bea Cukai telah melaksanakan sejumlah kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP.
Dua di antaranya adalah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN dan Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024, Bea Cukai melakukan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. Penindakan ini berhasil mengamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Pemasok Narkoba ke Mendiang Liam Payne Ditangkap Polisi!
Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024 yang berlangsung dari 30 September hingga 30 Oktober 2024, Bea Cukai berhasil melaksanakan 103 penindakan, yang terdiri dari 84 kasus penindakan NPP dan 19 kasus penindakan obat-obatan tertentu.
Dalam penindakan tersebut diamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.
"Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai) telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba," ungkap Budi.
(Sumber Antara)