Ntvnews.id, Jakarta - Mayat balita berusia 3 tahun 9 bulan ditemukan tewas terbungkus sarung di sebuah ruko kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Belakangan diketahui korban dibunuh orang tuanya sendiri.
Polisi telah menangkap ayah dan ibu korban. Petugas juga telah menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) itu sebagai tersangka.
Dalam foto yang diterima, nampak AZR memakai baju berwarna navy dan istrinya, SD, berbaju abu. SD terlihat tersenyum tipis kala dipotret di ruang penyidik.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pasutri itu berhasil ditangkap polisi pada Rabu, 8 Januari 2025 malam, saat hendak kabur ke daerah Jawa.
Adapun korban RMR dianiaya ayah dan ibunya sendiri hingga tewas, cuma gara-gara perkara sepele. Penganiayaan dilakukan usai korban muntah di sebuah minimarket.
"Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Wira, keduanya melakukan penganiayaan usai ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban, karena peristiwa muntahnya korban.
"Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban," tuturnya.
AZR menganiaya balita yang merupakan putra kandungnya sendiri, dengan memukul ke bagian dada sebanyak satu kali. Ia lalu menendang dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak satu kali yang membentur ke roling door, menampar pipi korban sebanyak dua kali.
"Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali," papar Wira.
Sebelum ini, korban juga sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok. Hal itu terjadi gara-gara korban tak bilang saat hendak buang air besar, sehingga kotorannya menumpuk di celana korban.
"Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," tutur Wira.
Kemudian, saat pagi harinya tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, akhirnya mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka," jelas Wira.
Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas Wira.