2 Saksi Baru Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Notaris

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 16:22
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk bergambar Harun Masiku dan meminta KPK untuk segera menangkap buronan kasus korupsi tersebut. Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk bergambar Harun Masiku dan meminta KPK untuk segera menangkap buronan kasus korupsi tersebut. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Pada Selasa, 14 Januari 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka buronan KPK, Harun Masiku (HM).

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi atas nama CWA dan DB," ujar Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari yang sama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua saksi tersebut adalah Carolina Wahyu Apriliasari, yang menjabat sebagai Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP), serta Dona Barisa, seorang notaris.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail keterangan yang akan diperiksa dalam wawancara dengan kedua saksi tersebut.

Baca juga: Ternyata Firli Bahuri Pernah Larang KPK Geledah Kantor DPP PDIP Terkait Harun Masiku

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat negara terkait proses penetapan calon anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan kader PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, serta Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022.

Wahyu Setiawan, yang juga terdakwa dalam kasus ini bersama Harun Masiku, saat ini sedang menjalani hukuman dengan pembebasan bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Riezky Aprilia, Anggota DPR yang Mau Diganti Harun Masiku Dipanggil KPK

Pada 6 Desember 2024, KPK mengeluarkan DPO terbaru untuk Harun Masiku, yang menampilkan foto-foto terkini buronan tersebut.

"Harun Masiku harus segera ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK," ujar Tessa Mahardika Sugiarto pada saat itu.

DPO terbaru tersebut memuat empat foto terbaru Harun, dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm, berkaca mata, tubuh kurus, dan memiliki suara sengau dengan aksen Toraja atau Bugis.

Masyarakat yang mengetahui informasi terkait Harun Masiku diminta untuk menghubungi kantor KPK di nomor 021-25578300.

(Sumber: Antara)

x|close