Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menghargai keputusan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Kami telah menerima informasi terkait dengan pencabutan gugatan tersebut melalui surat yang beredar dan pemberitaan yang ada. Tentunya kami menghormati keputusan ini karena itu adalah hak dari Pemohon,” ujar Denny Indrayana, kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Meski begitu, pihak Luthfi-Yasin masih menunggu jalannya sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025. Denny menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan pencabutan tersebut melalui konfirmasi langsung dari majelis hakim pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng
“Jika benar-benar dicabut, maka perkara tersebut secara otomatis akan dihentikan dan proses hukum tidak akan dilanjutkan. Dari sisi kami, selain menghormati keputusan ini, kami akan menunggu hasil sidang berikutnya yang akan mengonfirmasi status pencabutan ini,” tambah Denny.
Hendrar Prihadi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin, 13 Januari 2025, mengonfirmasi bahwa pasangan mereka telah mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024, namun ia memilih untuk tidak mengungkapkan alasan di balik pencabutan tersebut.
Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, juga mengonfirmasi bahwa pasangan Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan gugatan ke Mahkamah pada Senin, 13 Januari 2025. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Faiz menjelaskan bahwa pencabutan permohonan adalah prosedur yang wajar dan dapat dilakukan dalam perkara apa pun sebelum putusan dikeluarkan. Pencabutan gugatan oleh Andika-Hendi akan dibahas lebih lanjut dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.
Pada sidang pertama di MK, Kamis, 9 Januari 2025, pasangan Andika-Hendi mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah. Mereka juga meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, didiskualifikasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca juga: Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK
Andika-Hendi menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024. Mereka berpendapat bahwa ada tindakan yang direncanakan oleh pihak tertentu untuk menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Salah satu hal yang disorot oleh Andika-Hendi adalah mutasi jabatan di tubuh Polri, khususnya terkait dengan pergerakan Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang mereka percaya berkaitan dengan hasil perolehan suara yang tinggi bagi pasangan Luthfi-Taj Yasin.
Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyoroti adanya tindakan intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye, dengan modus pemanggilan oleh pihak kepolisian, serta adanya konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
(Sumber: Antara)