Ntvnews.id, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir selama 22 hari kerja berturut-turut berisiko dipecat.
"Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim, Selasa 14 Januari 2025.
Baca Juga : Raline Shah Jadi Stafsus Menkomdigi Meutya Hafid, Apa Tugasnya?
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Faisal Ali Hasyim dalam kegiatan penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Faisal menegaskan bahwa Kemenag sangat tegas terhadap aparat negara yang tidak disiplin atau melanggar aturan dalam menjalankan tugas. Bahkan, beberapa waktu lalu, Kemenag telah memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari berturut-turut.
“Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik," ujar dia.
Karena itu, ia mengimbau kepada setiap rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk secara rutin memantau kehadiran dosen guna mencegah terjadinya pemecatan.
Baca Juga : Pemerintah Upayakan Tunjangan Kinerja bagi Dosen ASN
Sepanjang 2024, Itjen Kemenag mencatat telah ada 410 rekomendasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN di seluruh Indonesia. Rinciannya meliputi lima rekomendasi untuk rektor dan ASN Eselon II, 385 untuk ASN fungsional, 11 untuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat untuk kantor wilayah.
Dari ratusan hukuman disiplin tersebut, 130 di antaranya tergolong kategori berat, 132 kategori sedang, dan 148 kategori ringan.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kemenag RI antara lain pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta penyelewengan anggaran. Selain itu, ada juga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga : Keluarkan Panduan Makan-Minum, Mahfud: Kemenag Agak Berlebihan
Pelanggaran lainnya termasuk indisipliner dalam kehadiran, masalah netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan sebagai istri kedua, serta perceraian tanpa izin.
(Sumber Antara)