Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 18:34
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi tiba di terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa, 14 Januari 2025.

Setelah keluar dari terminal, Rudi tampak digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah lebih dulu berada di lokasi.

Rudi mengenakan kaus biru tua berkerah dan masker putih. Saat awak media bertanya, dia memilih untuk tidak menjawab dan terus berjalan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana Suap Kasus Ronald Tannur

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa Rudi tiba di Jakarta setelah terbang dari Palembang. Saat ini, Rudi menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.

Dalam proses ini, Jampidsus Kejagung mengamankan Rudi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada Januari 2024, ketika penyidikan kasus Ronald Tannur masih berlangsung, Lisa Rahmat, pengacara Ronald, menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.

"Lisa meminta ZR untuk memperkenalkan dan mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.

Namun, Harli tidak mengungkapkan identitas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Lisa kemudian mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya guna meminta informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahukan bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga: Barang Bukti Uang Nyaris Rp 1 T Milik Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Terima Suap Ronald Tanur

Harli kemudian menjelaskan bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua minggu setelah itu, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerjanya.

"Setiap hakim menerima uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk Erintuah Damanik, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo," ujarnya.

Selain uang untuk para hakim, sejumlah uang juga disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu 20.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, panitera sidang.

Namun, uang tersebut belum diberikan kepada keduanya dan masih berada di tangan Erintuah Damanik.

Uang-uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka, dan Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi keputusan hakim dan memastikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

(Sumber: Antara)

x|close