Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejaksaan Agung di Palembang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 18:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Ini terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Ia tiba sekira pukul 16.46 WIB.

"Iya (diamankan)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 14 Januari 2025.

Rudi ditangkap penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatra Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung guna menjalani proses pemeriksaan.

Kejagung sebelumnya mengungkap adanya dana yang disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar 20.000 dolar Singapura (SGD) dari tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tak menyebut nama dari Ketua PN Surabaya yang dimaksud. Ia hanya mengungkapkan arah aliran dana yang disiapkan untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Pada tanggal 6 Oktober 2023, Tersangka MW (Meirizka Widjaja) dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujar Harli, Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut dia, untuk keperluan pengurusan perkara sebagaimana permintaan Lisa Rachmat, ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 secara bertahap menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.

"Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR (Zarof Ricar) melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," paparnya.

Lisa Rachmat lalu datang ke PN Surabaya dan bertemu Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan siapa majelis hakim yang akan menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.

"Dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo," tuturnya.

Lalu, kata Harli, pada 1 Juni 2024 bertempat di toko Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi dolar Singapura sebanyak SGD 140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 kepada hakim Erintuah Damanik (ED).

Usai dua minggu, hakim Erintuah Damanik pun membagi uang tersebut kepada hakim Mangapul (M) dan hakim Heru Hanindyo (HH) di ruangannya, dengan SGD 38 ribu untuk hakim Erintuah Damanik, SGD 36 ribu untuk hakim Mangapul dan SGD 36.000 untuk hakim Heru Hanindyo.

"Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," papar Harli.

"Akan tetapi uang sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan, dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," imbuhnya.

Lalu, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, tersangka Lisa Rachmat bertemu dengan hakim Erintuah Damanik di toko Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar SGD 48 ribu.

Usai itu, hakim Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dan direvisi oleh hakim Heru Hanindyo.

"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," tandas Harli.

x|close