Ntvnews.id, Jakarta - Beredar kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto tak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan kemarin, gara-gara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah isu tersebut.
"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita-berita saja," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Setyo menegaskan, di KPK tak ada permintaan agar pihaknya tidak menahan Hasto. Ia meminta informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menyampaikan.
"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si enggak, dari sini enggak ada," tuturnya.
Sebelumnya, Gerindra juga membantah ketua umumnya, Prabowo ditelepon Megawati, sehingga Hasto tak ditahan KPK.
"Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati)," ujar Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Dasco tak membantah bahwa banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut.
Tapi, ia menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana," tuturnya.
KPK sendiri telah menjelaskan alasan pihaknya tak menahan Hasto.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Tessa, ada sejumlah saksi dalam perkara tersebut yang belum hadir saat dipanggil KPK untuk diperiksa. Karena itu, penyidik memutuskan tak menahan Hasto.
"Ada beberapa saksi dalam perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri, ada juga Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya," tuturnya.
Tessa menegaskan, apabila nantinya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) sependapat bahwa berkas perkara Hasto siap untuk dilimpahkan, KPK bakal menahan politikus asal Yogyakarta tersebut.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan. Bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," jelas dia.
Adapun Hasto diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perkara perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.