Aep yang Kini Dihujat, Ternyata Dulu 'Pahlawan' dalam Pembunuhan Vina

NTVNews - 31 Mei 2024, 21:28
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Aep, saksi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. (YouTube Dedi Mulyadi) Aep, saksi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. (YouTube Dedi Mulyadi)

Ntvnews.id, Jakarta - Saksi mata dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep, saat ini tengah dihujat publik. Penyebabnya ia menyebut bahwa Pegi Setiawan alias Perong, DPO yang baru tertangkap, memang terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih itu.

Sebagian masyarakat menilai bahwa Pegi ialah korban salah tangkap polisi. Karenanya mereka bersama-sama menghujat Aep yang merupakan mantan pegawai tempat pencucian kendaraan di sekitar TKP itu.

Walau demikian, sesungguhnya Aep berjasa besar dalam pengungkapan kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Sebab akibat informasinya, delapan pelaku yang kini sudah dihukum, bisa tertangkap.

Hal ini diketahui dalam berkas putusan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan terdakwa Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak.

Aep, saksi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. (YouTube Dedi Mulyadi) Aep, saksi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. (YouTube Dedi Mulyadi)

Awalnya, dalam putusan, ayah Eky yang merupakan seorang polisi bernama Rudiana, berusaha menyelidiki sendiri peristiwa kematian putranya. Sebab ia tak yakin jika korban tewas akibat kecelakaan.

Ia lalu mencari informasi ke rekan-rekan anak sulungnya itu. Hasilnya, ia mendapatkan info jika harus menggalinya ke sekitar SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Di lokasi itu, ia bertemu Aep pada 31 Agustus 2016.

"Sekitar jam 14.00 saksi (Rudiana) menuju SMPN 11 dan di sana bertemu Saudara Aep dan Saudara Dede yang bekerja pada tempat pencucian mobil," demikian bunyi putusan perkara pembunuhan Vina dan Eky, pada bagian pertimbangan, dikutip Jumat (31/5/2024).

Aep dan Dede menjelaskan bahwa di hari tewasnya Vina dan Eky, terjadi keributan anak-anak muda yang tergabung dalam geng motor, pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Perjuangan, Kampung Situgangga, Kota Cirebon.

Diketahui, lokasi tempat Aep bekerja, memang tak jauh dari lokasi para pelaku nongkrong, hingga membunuh Vina dan Eky. 

"(Aep dan Dede mengatakan ada) Ribut-ribut dan saling kejar-mengejar antara satu dengan yang lain dan salah satu ciri di dahinya ditempel tensoplast," bunyi pertimbangan putusan hasil kesaksian Rudiana ini.

Dijelaskan pula oleh Aep dan Dede, bahwa sebelum pengejaran, terjadi pelemparan batu. Pengejaran terjadi hingga flyover atau jembatan layang Talun.

Rudiana pun memperlihatkan foto motor korban ke Aep dan Dede. Keduanya mengakui mengenal motor tersebut. Rudiana pun meninggalkan nomor ponselnya ke Aep serta Dede, sambil berkata apabila melihat anak-anak yang melakukan keributan, agar segera meneleponnya.

Tak lama usai Rudiana bertemu Aep dan Dede, ayah Eky pun mendapatkan telepon dari Aep.

Vina dan Eky. (Tangkapan layar) Vina dan Eky. (Tangkapan layar)

"Dua jam setelah saksi dan rekan-rekannya pergi Saudara Aep menelepon saksi yang memberitahukan bahwa sekelompok anak-anak muda yang ribut-ribut pada malam kejadian ada di lokasi di depan SMPN 11 Kota Cirebon," bunyi putusan.

Mendengar informasi itu, Rudiana dan rekannya sesama polisi langsung meluncur ke lokasi. Mereka akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Saksi bersama rekan saksi berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berkumpul di depan SMPN 11 Kota Cirebon sebanyak delapan orang," bunyi putusan. 

Atas informasi Aep, Rudiana dan rekan berhasil menangkap pembunuh Vina dan Eky yakni Eko Ramadhani alias Koplak, Suprianto alias Kasdul, Hadi Saputra alias Bolang serta Eka alias Tiwul. Kemudian, Sudirman alias Pacew, Jaya alias Kliwon, Saka Tatal yang saat itu masih berusia 15 tahun. Sementara pelaku Rivaldi Aditya Wardhana, kala itu sudah ditahan polisi dengan kasus yang berbeda.

Adapun seluruh pelaku kini telah menjalankan hukuman. Hanya Saka Tatal yang menjalani hukuman lebih ringan dan kini telah bebas dari penjara, karena masih tergolong anak kala itu. Sementara tujuh pelaku pembunuhan lainnya, divonis hukuman seumur hidup.

x|close