Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin memberikan apresiasi terhadap gagasan pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) mengenai Politik, yang menurutnya merupakan salah satu solusi konstitusional.
"Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional," kata Sultan setelah menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa putusan terkait dengan politik dan kepemiluan, seperti penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputuskan MK pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Wamendagri Soroti Pilkada Ulang dan Catatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Komite I DPD
"Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi," ujarnya.
Menurutnya, banyak permasalahan regulasi yang berkaitan dengan demokrasi, politik, dan kepemiluan yang perlu dievaluasi dan diperbarui agar sesuai dengan kondisi saat ini.
Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI untuk terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan memberikan usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) saat pembahasan dimulai.
"Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen," ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut menjadi bagian dari pembahasan.
Baca Juga: Wamendagri di DPD: 28 Petugas Penyelenggara Meninggal Saat Pilkada 2024
"DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya," tutur dia.
Sebelumnya, pada Senin, 30 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.
Secara garis besar, dia menjelaskan bahwa Omnibus Law Politik akan mengatur mengenai partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI terkait sistem politik akan menjadi bahan dalam penyusunan undang-undang tersebut.
"Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.