Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya melalui komisi terkait sedang memeriksa kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ilegal tersebut.
"Kami sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab?" kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Dasco menyatakan bahwa pengecekan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30 km itu.
Baca Juga: Dasco Sebut Pertemuannya dengan Raffi Ahmad di DPR Sebagai Silaturahmi
Pengecekan langsung ke lapangan, menurutnya, kemungkinan akan dilakukan setelah masa reses DPR RI berakhir pada 20 Januari 2025.
"Kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kami akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan," ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa DPR RI belum memanggil pihak terkait ke parlemen untuk mendalami kasus pemagaran laut ini.
"Karena ini 'kan ada banyak pihak yang mengaku, yang bertanggung jawab gitu. Ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Nah, kalau tadi mau dipanggil, kami takut salah panggil," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: KKP Tak Pernah Keluarkan Persetujuan Pagar Laut di Bekasi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan itu dilakukan karena adanya dugaan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Beberapa waktu setelahnya, pemberitaan tentang pemagaran laut menggunakan bambu yang membentuk garis panjang menyerupai tanggul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga mencuat.
Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait hal tersebut.