Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengajukan gugatan hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana tanggapan Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa?
Khofifah memilih untuk tidak berkomentar terkait gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya.
"Saya serahkan aja ke tim hukum. Udah, saya bekerja aja gitu," kata Khofifah di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Ungkap Siap Ikut Retret Kepala Daerah
Gugatan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans sedang diproses di MK dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, mengungkapkan tuduhan ini dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2025. Risma-Gus Hans mengklaim adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Khofifah-Emil.
Menurut Triwiyono, terdapat selisih suara sebesar 6.341.164 antara perhitungan KPU dan perhitungan pemohon untuk suara pasangan Khofifah-Emil. Selisih ini, menurut mereka, terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari KPU Jawa Timur, pasangan Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara (58,81%), sementara pasangan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara (32,52%). Namun, berdasarkan klaim perhitungan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil hanya memperoleh 5.851.001 suara, sementara mereka sendiri tetap mendapatkan 6.743.095 suara.
Baca Juga: Luluk Nur Hamidah Beri Selamat atas Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Triwiyono juga menuduh adanya manipulasi suara di sejumlah TPS, termasuk pengubahan data pada Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur. Ia menyebutkan adanya tindakan seperti pencoretan data dan pengiriman Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ganda dengan hasil yang berbeda.
"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan," kata Triwiyono.
"Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," sambung dia.