Wow! Ada Duit Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 10:04
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Ntvnews.id, Jakarta - Ada uang Rp21 miliar di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Uang ditemukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Rudi, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Rudi diduga menerima sejumlah uang di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dugaan yang diterima Rudi yakni 20 ribu dolar Singapura dari ketua majelis hakim Erintuah Damanik dan 45 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.

"Kemudian, atas dasar penggeledahan itu, ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga," ujar Abdul, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

"Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal," imbuhnya.

Menurut Abdul, untuk saat ini, Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan gratifikasi.

"Yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi," tuturnya.

Kejagung meminta publik bersabar terkait asal usul uang tersebut.

"Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis," jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah dua rumah Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp21 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatra Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

"Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)," kata Abdul.

Abdul mengatakan, dari penggeledahan itu, ditemukan uang lebih dari USD 300 ribu. Selain itu, penyidik mendapatkan SGD 1.099.626.

"Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626," jelas dia.

Dia menyebutkan, jika dikonversi ke rupiah, total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp21 miliar. Kejagung pun menetapkan Rudi sebagai tersangka, karena memiliki bukti-bukti yang kuat.

x|close