Ntvnews.id, Jakarta - Jajaran Polsek Kebayoran Baru berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan kepada wartawan pada Selasa bahwa keempat pelaku tersebut adalah pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Baca Juga : Sepanjang 2024, Polri Tangani 621 Kasus Perdagangan Orang
Para pelaku diketahui menjual dua remaja perempuan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, yakni AMD (17) dan MAL (19).
"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu 15 Januari 2025.
Awalnya, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang teman mereka. Kedua korban kemudian dipertemukan dengan muncikari berinisial R alias Tobak, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pertemuan tersebut, korban diberi penjelasan bahwa mereka harus melayani 70 pria hidung belang untuk mendapatkan gaji. Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka mereka tidak akan menerima bayaran.
Baca Juga : Tragis! PSK di Kebayoran Baru Hanya Dibayar Rp3,5 Juta untuk 70 Pria Hidung Belang
"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar. Jadi, kita bisa hitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.
Muncikari tersebut menetapkan tarif mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: Antara)