Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp21 miliar dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), yang kini menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, bahwa barang bukti tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga : Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Selama penggeledahan, penyidik menemukan satu unit barang bukti elektronik serta uang dalam berbagai pecahan, termasuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Uang yang disita terdiri dari 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar, yang ditemukan di sebuah mobil milik Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujarnya.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi pada Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang. Rudi kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.
Baca Juga :Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Ronald Tannur
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya sebagai Ketua PN Surabaya yang membantu Lisa dalam menentukan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, Rudi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
(Sumber Antara)