Panitera PN Surabaya Terima 10 Ribu Dollar Singapura dari Pengacara Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 11:50
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki peran seorang panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto, yang diduga menerima suap terkait dengan keputusan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan pada Selasa malam, 14 Januari 2025, bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan proses persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan terus diteliti lebih lanjut.

"Kami terus mengembangkan penyelidikan ini. Jika bukti yang ditemukan cukup, maka kemungkinan siapa pun yang terlibat dalam perkara ini bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.

Baca juga: Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa Lisa Rahmat bertemu dengan mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, untuk meminta bantuan dalam memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.

Majelis hakim yang akhirnya dipilih terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini kini menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Pada 1 Juni 2024, Lisa Rahmat memberikan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dua minggu setelahnya, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

Setiap hakim menerima sejumlah uang: Erintuah Damanik mendapatkan 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo 36.000 dolar Singapura.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain itu, uang sebesar 20.000 dolar Singapura juga disiapkan untuk Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto sebagai panitera sidang.

Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Januari 2025, karena diduga menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur. Selain 20.000 dolar Singapura, Rudi juga menerima 43.000 dolar Singapura dari Lisa.

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka LR di Surabaya, ditemukan amplop putih dengan tulisan: 'Diambil 43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya, memilih hakim'," kata Abdul Qohar. (Sumber: Antara)

x|close