Ntvnews.id, Jakarta - Sistem Coretax, sebagai platform digital pajak, sering kali membantu mempermudah proses pelaporan pajak. Namun, tidak sedikit wajib pajak menghadapi masalah saat menggunakan layanan ini. Salah satu kendala umum yang muncul adalah notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi".
Masalah ini kerap menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan Coretax.
Banyak yang takut jika data mereka telah disalahgunakan. Namun, jangan khawatir, masalah ini dapat diatasi dengan mudah. Berikut penjelasan lengkapnya yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? (Instagram)
Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi mereka di platform media sosial X, notifikasi ini muncul ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu telah terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini berarti NIK kamu sudah dipadankan sebagai NPWP di sistem DJP, sehingga kamu tidak perlu melakukan registrasi baru.
Notifikasi ini sering terjadi karena beberapa wajib pajak memilih opsi "Daftar di Sini" yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi:
- Individu yang belum pernah memiliki NPWP.
- Istri yang kewajiban perpajakannya bergabung dalam family tax unit bersama suami dan belum memiliki NPWP mandiri.
Jika NIK kamu sudah terhubung dengan NPWP, langkah yang tepat adalah melakukan **aktivasi akun wajib pajak, bukan registrasi baru.
Coretax/Ist
Untuk mengatasi masalah ini, ikuti panduan berikut:
1. Akses laman resmi Coretax di (http://coretaxdjp.pajak.go.id).
2. Pilih Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
3. Centang Kotak "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar". Tandai kotak centang ini untuk memastikan bahwa kamu adalah wajib pajak yang sudah memiliki NPWP atau NIK yang dipadankan.
4. Isi kolom dengan NIK Anda, lalu tekan tombol Cari.
5. Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif yang terdaftar atas nama Anda sebagai wajib pajak.
6. Unggah foto sesuai instruksi yang diberikan di sistem untuk memastikan keabsahan data Anda.
7. Tandai kotak pernyataan yang muncul, lalu klik tombol Simpan.
8. Sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak ke email Anda. Surat ini berisi informasi penting seperti nama, NIK, dan kata sandi yang dapat digunakan untuk login ke Coretax.
Usai akun aktif, maka harus dipastikan bahwa kamu login dengan cara yang benar supaya tak terjadi kendala serupa. Jika masalah ini kerap terjadi, maka bisa menghubungi layanan bantuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.