Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025, mengungkapkan bahwa MA akan mengajukan pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.
"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden," ujar Yanto.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Lebih lanjut, Yanto menyatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, selaku pimpinan lembaga, menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kejaksaan Agung. MA juga mengharapkan agar proses ini dijalankan dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Selain itu, pimpinan MA juga mengingatkan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta selalu menjaga integritas dan kejujuran.
"Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding, agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tambah Yanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Rudi ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025, menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal dari permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang meminta untuk diperkenalkan dengan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat MA, menghubungi Rudi dan memberitahukan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi, yang kemudian menerima LR di ruang kerjanya. ZR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.
Pada pertemuan tersebut, LR memastikan nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, dan Rudi menjawab bahwa majelis yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim tersebut sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi dan diberitahu bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR. Pada tanggal yang sama, surat penetapan susunan majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur diterbitkan. Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa Rudi, yang kemudian dipindahkan tugasnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.
(Sumber: Antara)