Polresta Yogya Berikan Rp25 Juta ke Keluarga Darso, Kuasa Hukum: Ada 5 orang yang Datang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 15:39
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yudha Timor dalam Dialog NTV Prime di Nusantara TV Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yudha Timor dalam Dialog NTV Prime di Nusantara TV

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kematian Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Polresta Yogya masih menjadi sorotan. Pasalnya, kepolisian belum memeriksa enam oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun demi mengungkap tabir kasus ini kepolisian telah melakukan ekshumasi makam Darso di Pemakaman Umum Desa Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, pada Senin (13/1/2025).

Untuk diketahui, Darso sempat dijemput oleh sejumlah petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 dalam kondisi sehat. Ia dijemput untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam sebuah kecelakaan di Yogyakarta. Beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Darso tengah dirawat di rumah sakit. Darso kemudian meninggal dunia. Namun, ada perbedaan versi antara keterangan pihak keluarga dan kepolisian. Pihak keluarga Darso menduga Darso tewas usai dianiaya polisi karena adanya luka memar. Di sisi lain, pihak Polresta Yogyakarta mengeklaim Darso tewas akibat penyakit jantung yang dideritanya. Polda Jawa Tengah masih menelusuri kasus ini.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor berharap ekshumasi terhadap makam Darso dapat mendukung proses penyidikan. Antoni menyatakan keluarga korban kecewa dengan pernyataan Kapolresta Yogyakarta yang menegaskan enam anggotanya tidak terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Darso.

"Saat dirawat di rumah sakit almarhum Darso bercerita kepada istrinya soal penganiayaan usai dijemput oleh oknum polisi Yogya. Kemarin rilis dari Polrsta Yogyakarta juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan. Ini yang sangat mengecewakan keluarga. Nah dengan agenda ini (ekshumasi) semoga nanti hasilnya dapat mendukung penyidikan," kata Antoni dalam Dialog NTV Prime di Nusantara TV.

"Kita percaya bahwa penyidik akan bekerja profesional. Artinya hasilnya nanti kita harapkan dapat mendukung dilanjutkannya penyidikan. Namun demikian kita masih menunggu dan kami cukup berterima kasih kepada Polda Jawa Tengah karena kemarin ekshumasi bukan hanya Dok pol tetapi ada dokter forensik dari dari Universitas Sultan Agung dan Unimus. Artinya tidak dilakukan sendiri oleh Dok pol ini merupakan satu hal yang membuat kita makin percaya," imbunya.

Yudha pun mempertanyakan kenapa sampai saat ini penyidik belum mmanggil para pelaku untuk diperiksa.

"Padahal namanya ada, alamatnya jelas, satuannya jelas. Saya sih berharap bisa diperiksa terlebih dahulu," tandasnya.

Antoni mengaku baru mendapat amanat dari keluarga Darso untuk menjadi kuasa hukum mereka per 18 Desember 2024. Ia telah mendapatkan sejumlah bukti berupa foto dan video terkait kasus Darso.

Antoni mengungkapkan berdasarkan pengakuan istri Darso pernah menerima uang sebesar Rp25 juta yang diberikan saat mediasi. Penyerahan uang Rp25 juta tersebut dilakukan oleh enam orang. Lima orang diantaranya dikenali oleh istri Darso karena pernah melihat sebelumnya.

"Maka pernyataan dari Kapolresta Yogyakarta yang mengatakan bahwa itu merupakan uang patungan sebagai empati. Saya meragukan karena Rp25 juta itu bukan uang yang kecil untuk anggota Satlantas dalam rangka takziah. Bahkan mungkin keluarganya meninggal pun belum tentu pada iuran sebegitu banyaknya. Ini harusnya menjadi dasar bagi Polresta Yogyakarta maupun propam Polda DIY untuk menelusuri kenapa terjadi tawar-menawar? Kenapa sebesar itu?" tuturnya.

Antoni menyatakan keluarga korban menginginkan agar kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Darso dapat diusut secara tuntas dan diproses hukum secara adil. Pasalnya, beberapa hari sebelum meninggal, almarhum Darso pernah meminta kepada keluarga besarnya untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya.

x|close