Ntvnews.id, Jakarta - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta inisial RL, diduga melakukan pelecehan seksual. Korban ialah SM, siswi SMK yang tengah magang di RRI.
Pihak RRI mengaku tengah dalam proses menjatuhkan sanksi berat kepada RL. RRI saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena RRI merupakan lembaga penyiaran publik (LPP) di bawah instansi tersebut.
"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," ujar Humas LPP RRI yang juga Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.
RRI sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah penegakan disiplin terkait persoalan ini. Itu dilakukan usai korban membuat laporan ke internal RRI pada 25 Oktober 2024.
"Atas laporan tersebut RRI membentuk tim penegakan disiplin, sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi pada 31 Oktober 2024," tutur Yonas.
Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut. Dari klarifikasi, diketahui peristiwa terjadi setelah pulang kantor di kawasan Sawangan, Depok.
Pemeriksaan RL dan SM lalu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan," tutur Yonas.
SM sendiri, kata dia, telah diberikan pendampingan psikolog oleh RRI. Upaya itu dilakukan untuk menyembuhkan trauma yang diderita korban.
"Sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi SM. Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI," jelas Yonas.
Sebelumnya, ASN yang juga wartawan RRI Stasiun Jakarta, RL, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK magang, SM.
"Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pelajar SMK di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI pada beberapa waktu lalu," ujar salah seorang sumber di RRI yang tak bersedia disebutkan namanya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut dia, kronologi yang disampaikan korban saat melaporkan ke pimpinan RRI Jakarta, kejadian ini terjadi sekira empat bulan lalu. Korban, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diajak pulang bersama oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama.
Tapi, di tengah perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi. Pelaku meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.
Pelaku meminta korban untuk tidur di pangkuannya dan kemudian membelai serta mencium pipi korban. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena merasa takut. Setelah keluar dari pintu tol, korban meminta pelaku untuk menurunkannya di jalan dan menolak diantar hingga ke rumah.
Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada seorang ASN di tempat magangnya. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru harus menjalani sidang internal RRI.
Pimpinan RRI Jakarta pada saat itu berjanji akan memberikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan sampai pemecatan. Namun, kata dia kenyataannya pelaku hanya dipindah tugaskan ke RRI Banten.
"Korban mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan RRI yang hanya memindahkan pelaku. Dia berharap, pimpinan RRI Jakarta berkomitmen dengan janjinya untuk menindak dan memberikan hukuman berat untuk pelaku," jelas sumber tersebut saat mendengar keluh kesah korban.
Saat ini korban masih menjalani terapi ke psikolog untuk memulihkan mentalnya. Korban mengaku ketakutan atas ancaman pelaku.