Ntvnews.id, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam (SMG), mengungkapkan bahwa ia telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan data perlintasan buronan KPK, Harun Masiku.
"Sebanyak 25 pertanyaan, semuanya terkait dengan perlintasan Harun Masiku," ujar Saffar setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Saffar menjelaskan bahwa pemeriksaannya oleh KPK tidak terkait dengan jabatannya sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, melainkan karena pada saat kejadian terkait Harun Masiku, ia menjabat sebagai Kepala Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Ketika ditanya apakah Harun Masiku berada di dalam atau luar negeri, Saffar mengungkapkan bahwa menurut pengetahuannya, Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca juga: 2 Saksi Baru Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Notaris
Penyidik KPK pada hari itu juga memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus Harun Masiku dan kasus dugaan korupsi suap serta perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Saksi-saksi yang dipanggil termasuk Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman (AB), Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG), dan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).
"Benar, saksi AB, SB, dan SMG telah hadir di KPK sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga diketahui mengendalikan DTI untuk menyampaikan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," terang Setyo.
Baca juga: Ternyata Firli Bahuri Pernah Larang KPK Geledah Kantor DPP PDIP Terkait Harun Masiku
Selain itu, Hasto juga dikenakan status tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan).
Setyo menjelaskan tindakan Hasto dalam perkara obstruction of justice sebagai berikut:
Pada 8 Januari 2020, ketika terjadi operasi tangkap tangan, Hasto menginstruksikan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan Hasto sebagai kantor, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Harun Masiku telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Namun, Harun Masiku tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik KPK dan sejak 17 Januari 2020 telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Harun Masiku, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus yang sama, saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
(Sumber: Antara)