Wartawan RRI Akui Cabuli Siswi Magang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 16:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. (NTVNews.id) Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) yang juga aparatur sipil negara (ASN), diduga mencabuli siswi SMK yang tengah magang di lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut. Terduga pelaku berinisial RL, yang merupakan wartawan RRI Jakarta, dan korban ialah SM.

Humas LPP RRI yang juga Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengungkapkan RL telah mengakui aksi pelecehan seksual yang ia lakukan. Walau demikian, motif terduga pelaku tak terungkap.

"Motivasi yang bersangkutan tidak terungkap secara jelas, tetapi yang bersangkutan mengakui peristiwa itu ada," ujar Yonas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan adanya peristiwa dugaan pencabulan tersebut, bukti-bukti dikumpulkan pihak RRI.

"Dan berdasarkan peristiwa itu ada kemudian tim mengumpulkan bukti secara internal, supaya kita punya proses yang kuat," tuturnya.

Ada pun berdasarkan pengakuan korban yang dikisahkan kepada sumber di RRI, RL meminta korban untuk tidur di pangkuannya dan kemudian membelai serta mencium pipi korban. Peristiwa itu terjadi saat keduanya satu mobil yang merupakan milik RL, ketika pulang bersama menuju Depok. 

Sebelumnya, pihak RRI mengaku tengah dalam proses menjatuhkan sanksi berat kepada RL. RRI saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena RRI merupakan lembaga penyiaran publik (LPP) di bawah instansi tersebut.

"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," ujar Humas LPP RRI yang juga Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.

RRI sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah penegakan disiplin terkait persoalan ini. Itu dilakukan usai korban membuat laporan ke internal RRI pada 25 Oktober 2024.

"Atas laporan tersebut RRI membentuk tim penegakan disiplin, sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi pada 31 Oktober 2024," tutur Yonas. 

Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut. Dari klarifikasi, diketahui peristiwa terjadi setelah pulang kantor di kawasan Sawangan, Depok.

Pemeriksaan RL dan SM lalu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan," tutur Yonas.

SM sendiri, kata dia, telah diberikan pendampingan psikolog oleh RRI. Upaya itu dilakukan untuk menyembuhkan trauma yang diderita korban.

"Sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi SM. Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI," tandas Yonas.

x|close