Ntvnews.id, Jakarta - Radio Republik Indonesia (RRI) telah mengambil tindakan tegas terhadap wartawannya yang diduga mencabuli siswi SMK yang tengah magang di lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut. RRI mengusulkan terduga pelaku, RL, untuk dipecat secara tidak hormat.
Diketahui, selain wartawan, RL merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Merekomendasikan agar yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan tindak sanksi berat berupa penjatuhan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
"Jadi proses internal berlangsung," imbuhnya.
Rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, RRI merupakan LPP di bawah naungan Komdigi. Yonas mengaku pihaknya telah meminta Komdigi mempercepat penjatuhan sanksi kepada RL.
Baca Juga: Keji! Ayah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri di Bandung
"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," kata dia.
Sementara menunggu sanksi, RRI memutuskan memindahtugaskan RL dari Jakarta ke RRI Banten. Sebab korban SM, masih terus ke kantor RRI pasca kejadian.
RRI juga telah memberikan pendampingan psikolog kepada SM. Upaya itu dilakukan untuk menyembuhkan trauma yang diderita korban.
"Sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi SM. Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI," jelas Yonas.
Sebelumnya, ASN yang juga wartawan RRI Stasiun Jakarta, RL, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK magang, SM.
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI," ujar salah seorang sumber di RRI yang enggan disebutkan identitasnya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Seksual yang Memakan 6 Korban
Menurut dia, kronologi yang disampaikan korban saat melaporkan ke pimpinan RRI Jakarta, kejadian ini terjadi sekira 4 bulan lalu. Korban, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diajak pulang bersama oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama.
Tapi, di tengah perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi. Pelaku meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban tidak berani melawan atau berteriak karena merasa takut. Setelah keluar dari pintu tol, korban meminta pelaku untuk menurunkannya di jalan dan menolak diantar hingga ke rumah.
Setelah kejadian tersebut, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada seorang ASN di tempat magangnya.