Ada Luka Benda Tumpul di Kepala Bayi yang Mayatnya Ditinggal Ortu di RS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 17:47
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi bayi. (Pexels) Ilustrasi bayi. (Pexels)

Ntvnews.id, Jakarta - Suami-istri ditangkap gara-gara meninggalkan bayinya yang berusia 5 bulan, yang meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Motifnya, pelaku mengaku tak memiliki uang untuk membayar tagihan berobat di RS.

Walau demikian, hasil pemeriksaan sementara terdapat luka akibat benda tumpul di kepala bayi laki-laki inisial MS tersebut.

Polisi pun tengah melakukan autopsi terhadap jasad korban di RSCM.

"Hasil autopsi sampai saat ini belum keluar," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, Rabu, 15 Januari 2025.

Walau hasil autopsi belum keluar, namun hasil visum disebutkan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, di sebelah kiri dan ada di belakang kepala bayi. Polisi memastikan luka-luka tersebut akibat benturan benda keras atau benda tumpul.

"Cuma dari dokter tidak mengatakan bahwa itu (luka pada kepala bayi) merupakan penyebab kematian. Jadi, hasil penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil autopsi keluar," tuturnya.

Aprino menjelaskan, korban awalnya dibawa oleh kedua orang tuanya yang berinisial H dan BU ke Rumah Sakit Sumber Waras pada 28 Desember 2024, tepatnya pukul 02.45 WIB. Ini terjadi setelah bayi itu menunjukkan gejala demam pada 27 Desember 2024.

Usai mendapat perawatan medis, bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB. Kedua orang tuanya yang kesulitan biaya untuk membayar tagihan rumah sakit ditawari oleh pihak rumah sakit untuk membuat kartu BPJS Kesehatan.

Namun, kedua orang tuanya perlahan meninggalkan rumah sakit dan memilih kabur menelantarkan anak mereka yang sudah meninggal dunia.

Polisi yang memburu pasangan itu, berhasil menangkap keduanya di kamar kos wilayah Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 12 Januari 2025.

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

x|close