Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman Provinsi Banten mencatat bahwa ada 3.888 nelayan di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang yang terdampak akibat pemagaran laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.
"Ada 3.888 nelayan yang kini menghadapi peningkatan biaya operasional hingga dua kali lipat, sementara hasil tangkapan mereka diperkirakan akan menurun. Masalah ini harus segera diselesaikan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, di Tangerang pada Rabu, 15 Januari 2025.
Fadli menjelaskan bahwa dampak dari pembangunan pagar bambu di sepanjang pesisir laut Tangerang telah menyebabkan kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp9 miliar, dengan perhitungan penurunan penghasilan rata-rata nelayan mencapai Rp100 ribu per hari.
"Jika 1.500 nelayan melaut selama 20 hari dalam sebulan, dalam tiga bulan saja kerugian yang terjadi sudah mencapai Rp9 miliar. Ini adalah estimasi ekonomi yang paling rendah, apalagi jika melibatkan 3.888 nelayan," jelasnya.
Baca juga: DPR Bakal Lakukan Pengecekan dan Cari Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
Meskipun demikian, Ombudsman RI berencana untuk menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan adanya malaadministrasi dalam pembangunan pagar laut tersebut.
Ombudsman juga akan mengumpulkan data melalui perangkat daerah dan nelayan untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai pemagaran tersebut.
"Informasi yang kami kumpulkan akan digunakan untuk menentukan apakah ada malaadministrasi atau tidak," tambahnya.
Dalam hal ini, Ombudsman berfokus pada upaya penyelesaian masalah agar para nelayan dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan lancar.
Fadli menambahkan bahwa pemagaran ini sangat merugikan nelayan, karena mereka harus menempuh rute yang lebih jauh, menghabiskan lebih banyak bahan bakar, dan memiliki waktu melaut yang lebih terbatas.
"Ini akan berdampak langsung pada hasil produksi," kata Fadli.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengunjungi lokasi pagar bambu di pesisir laut Tangerang, tepatnya di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang dapat memperkuat bukti terkait pembangunan pagar laut yang tidak sah tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut dilakukan secara manual, menggunakan tenaga manusia," jelas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Halid K. Jusuf.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas Soal Pemagaran Laut 30 KM
Menanggapi informasi yang menyebutkan penggunaan alat berat, Halid memastikan bahwa pengecekan menunjukkan pemasangan dilakukan secara manual oleh manusia.
"Dari data yang kami kumpulkan, kami juga mendengar adanya informasi bahwa pemasangan pagar bambu dilakukan secara swadaya. Namun, kami belum bisa mengambil kesimpulan pasti. Kami masih melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk dari masyarakat dan lembaga sosial yang terlibat," ungkapnya.
Seiring dengan proses investigasi, KKP berencana untuk segera melakukan pembongkaran pagar bambu yang mengelilingi setengah pulau di enam kecamatan, yakni Teluknaga, Kosambi, Sukadiri, Mauk, Kronjo, dan Pakuhaji.
"Kami akan mengambil tindakan tegas. Pembongkaran sepanjang 30,16 kilometer ini akan memerlukan waktu yang cukup lama dan alat berat untuk mencabutnya," tambahnya.
Ia juga berjanji, "Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam 2 hingga 3 hari ke depan. Masyarakat juga diminta untuk membantu mencabut pagar bambu ini demi kepentingan nelayan."
(Sumber: Antara)