RRI Bantah Sidang Siswi Magang Usai Lapor Dugaan Pencabulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 17:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. (NTVNews.id) Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Radio Republik Indonesia (RRI) membantah menyidang siswi magang yang jadi korban dugaan pencabulan wartawannya. Menurut Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban inisial SM tersebut, merupakan klarifikasi, bukan persidangan.

Klarifikasi dilakukan oleh tim yang dibentuk internal.

"Harus ada tim, tidak bisa orang per orang yang melakukan klarifikasi. Dalam aturan harus membentuk tim," ujar Yonas dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

"Tim ini yang kemudian yang pertama mengklarifikasi, bukan menyidangkan," imbuhnya.

Yonas menyampaikan hal itu, sekaligus membantah keterangan bahwa korban SM disidang usai mengadukan perbuatan terduga pelaku RL.

"Kan ada beberapa pemberitaan atau di luar sana mengatakan 'kok korban kok disidang?', bukan," kata dia.

Ia menjelaskan, tim yang dibentuk RRI memang bertugas untuk menggali lebih dalam informasi dugaan pelecehan seksual RL terhadap SM. Sehingga terdapat titik terang dalam peristiwa tersebut.

"Untuk menjadi bahan, data, dalam rangka menyidangkan terduga pelaku. Dan itu sudah dilakukan pada tanggal 31 Oktober," jelas dia.

Sebelumnya, RRI telah mengambil tindakan tegas terhadap RL. LPP tersebut merekomendasikan agar terduga pelaku pencabulan dipecat secara tidak hormat.

Diketahui, selain wartawan, RL merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Merekomendasikan agar yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan tindak sanksi berat berupa penjatuhan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Yonas.

"Jadi proses internal berlangsung," imbuhnya.

Rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, RRI merupakan LPP di bawah naungan Komdigi. Yonas mengaku pihaknya telah meminta Komdigi mempercepat penjatuhan sanksi kepada RL.

"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," kata dia.

Sementara menunggu sanksi, RRI memutuskan memindahtugaskan RL dari Jakarta ke RRI Banten. Sebab korban SM, masih terus ke kantor RRI pasca kejadian. 

RRI juga telah memberikan pendampingan psikolog kepada SM. Upaya itu dilakukan untuk menyembuhkan trauma yang diderita korban.

"Sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi SM. Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI," jelas Yonas.

Sebelumnya, RL diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK magang di RRI, SM.

"Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pelajar SMK di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI pada beberapa waktu lalu," ujar salah seorang sumber di RRI yang enggan disebutkan identitasnya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025.

Menurut dia, kronologi yang disampaikan korban saat melaporkan ke pimpinan RRI Jakarta, kejadian ini terjadi sekira empat bulan lalu. Korban, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diajak pulang bersama oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama.

Tapi, di tengah perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi. Pelaku meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.

Pelaku meminta korban untuk tidur di pangkuannya dan kemudian membelai serta mencium pipi korban. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena merasa takut. Setelah keluar dari pintu tol, korban meminta pelaku untuk menurunkannya di jalan dan menolak diantar hingga ke rumah.

Usai kejadian tersebut, korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada seorang ASN di tempat magangnya. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, kata dia korban justru harus menjalani sidang internal RRI.

Pimpinan RRI Jakarta pada saat itu berjanji akan memberikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan sampai pemecatan. Namun, kata dia, kenyataannya pelaku hanya dipindah tugaskan ke RRI Banten.

"Korban mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan RRI yang hanya memindahkan pelaku. Dia berharap, pimpinan RRI Jakarta berkomitmen dengan janjinya untuk menindak dan memberikan hukuman berat untuk pelaku," jelasnya.

Saat ini korban masih menjalani terapi ke psikolog untuk memulihkan mentalnya. SM juga disebut ketakutan atas ancaman pelaku.

x|close