Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Penyegelan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian ruang laut yang merupakan aset penting bagi bangsa.
Baca Juga: 3.888 Nelayan Terdampak Pemagaran Laut di Tangerang
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa pemagaran laut tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah izin yang wajib dimiliki sebelum melakukan aktivitas di wilayah perairan laut.
"Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara dulu itu. Jangan ada pergerakan dulu," ujarnya dilansir Antara.
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Rabu (15/1/2025). (Dok.Antara)
Ia juga menambahkan akan melakukan kajian terkait pengajuan PKKPRL dari kegiatan pemagaran tersebut. Kajian ini bertujuan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut layak diberikan izin atau tidak.
"Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRLnya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut," tambahnya.
Ke depan, PSDKP KKP akan mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat, dan instansi lain yang mengeluarkan dokumen terkait penggunaan lahan di wilayah tersebut.
"Terkait dengan dokumen lain yang ada di mereka nanti selanjutnya akan kami rapatkan bersama, antara Pemda, kemudian mungkin dari perusahaannya. Di sini mungkin ada teman-teman instansi lain yang menerbitkan dokumen darat," jelasnya.