Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli Pers pada 8-10 Juli 2024 mendatang.
Pelatihan Ahli Pers yang akan berlangsung selama tiga hari itu bakal diikuti anggota LKPBH PWI Pusat dan 39 utusan dari PWI Provinsi.
Demikian disampaikan Ketua LKBPH PWI Pusat, Kamsul Hasan dalam keterangan tertulis Sabtu (1/6/2024).
Menurut Kamsul, rencana pelatihan tersebut telah dibahas dalam rapat pada Jumat (31/5/2024) yang dihadiri pengurus LKBPH PWI Pusat.
“Pelatihan Ahli Dewan Pers digelar dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada anggota LKBPH dalam menangani kasus sengketa pemberitaan pers,” terangnya.
“Pelatihan akan digelar selama 3 hari kerja dan lokasi pelatihan masih tentatif, rencananya diadakan pada tanggal 8, 9, 10 Juli 2024," sambung Kamsul Hasan yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat Pusat.
Untuk pemateri pelatihan, lanjutnya, akan didatangkan dari Kejaksaan, Polri, Mahkamah Agung dan Ahli Pers Pers.
Selain Pelatihan Ahli Pers secara paralel LKBPH akan melakukan verifikasi lembaga ke Kemenkumham.
“Verifikasi penting agar secara kelembagaan LKBPH diakui dan terdaftar di Kemenkumham, yang pada akhirnya LKBPH bisa mendapat anggaran dari Kemenkumham,” tutur Kamsul.
Pada hari penutupan pelatihan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun akan mengukuhkan kepengurusan LKBPH PWI Pusat.
Sebagai informasi, LKBPH merupakan wadah pelayanan dan perlindungan hukum bagi anggota PWI. Keberadaan LKBPH untuk menyelaraskan UU No.16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
LKBPH akan fokus memberikan bantuan hukum terhadap wartawan terkait sengketa pemberitaan pers dan tindak pidana terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik.