Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pemagaran laut yang menggunakan bambu di wilayah perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dianggap sebagai bagian dari kegiatan reklamasi.
"Kegiatan ini digolongkan sebagai reklamasi karena dilaksanakan di luar batas pantai," jelas Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, pada Rabu, 15 Januari 2025 di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Sumono.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas
KKP berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi tersebut berada dalam Zona Pelabuhan Perikanan.
Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan terjaga.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah mengambil tindakan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang menggunakan bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP KKP, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pung Nugroho menjelaskan bahwa keputusan penyegelan diambil setelah pihak yang terlibat tidak mematuhi peringatan yang diberikan oleh KKP pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut dan mengurus izin PKKPRL.
“Kami sebelumnya sudah turun ke lapangan pada 19 Desember untuk memberikan peringatan, meminta mereka untuk mengurus PKKPRL. Namun saat tim kami kembali ke lokasi kemarin, pekerjaan dengan ekskavator masih berlangsung. Oleh karena itu, saya putuskan untuk melakukan penyegelan,” ungkap Pung Nugroho saat meninjau lokasi.
Pung juga menambahkan bahwa proses penyegelan akan terus dilakukan sementara Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan melakukan evaluasi terkait pengajuan PKKPRL untuk kegiatan tersebut.
"Pengajuan PKKPRL akan dianalisis terlebih dahulu oleh Kementerian KKP, khususnya Ditjen PRL, untuk menentukan apakah layak atau tidak untuk dikeluarkan izin tersebut, mengingat ini adalah wilayah laut," ujarnya.
Pung Nugroho juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan mengadakan rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pemilik lahan, dan pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan dokumen terkait.
Hermansyah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan PT TRPN untuk proyek penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PIP) Paljaya.
Hermansyah menjelaskan bahwa PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp2,6 miliar, serta melakukan sejumlah penataan di kawasan pelabuhan.
Baca juga: KKP Segel Pagar Laut di Bekasi
Penataan tersebut mencakup pembangunan fasilitas utama seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan dan penetapan alur laut, serta pembangunan toko, kantor, tempat lelang, dan cold storage.
"Proyek yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan lahan dan adanya PKKPR darat. Pagar-pagar yang dibangun menandakan batas antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan untuk pemanfaatan ruang laut lainnya," jelas Hermansyah.
Hermansyah juga menambahkan bahwa izin telah diajukan untuk membuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan, karena sebenarnya terdapat sertifikat kepemilikan lahan lainnya di atas alur laut tersebut.
(Sumber: Antara)