KA Pasundan Dilempari Batu di Surabaya, Diduga Gegara Kemenangan Persib vs Madura United

NTVNews - 1 Jun 2024, 11:48
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Aksi Vandalisme KA Pasundan di Surabaya Aksi Vandalisme KA Pasundan di Surabaya (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aksi vandalisme dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) berupa pelemparan batu ke arah Kereta Api Pasundan dengan relasi Bandung Kiaracondong - Surabaya Gubeng, pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 23.45 WIB sehingga menyebabkan 7 gerbong mengalami pecah kaca. 

Bukan hanya itu, dua penumpang juga dilaporkan mengalami luka akibat pelemparan batu ke KA Pasundan tersebut. Pada saat itu, KA Pasundan melintas di Jalan Ambengan tepatnya JPL 5, KM 2+7/8 antara Stasiun Gubeng - Stasiun Surabaya Kota. 

Insiden berlanjut ketika KA Pasundan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng yang mana sekelompok pemuda menghadang penumpang yang baru turun di pintu kedatangan stasiun, tampak mereka menantang untuk berkelahi. Tapi, penyebab penyerangan ini belum diketahui pasti. 

"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” ujar Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI dalam situs resmi KAI. 

Agus menegaskan bahwa hukuman pidana akan menjerat para pelaku aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan, bahkan bisa mencapai kurungan penjara 15 tahun sesuai KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Lebih jelasnya, Agus bakal membawa Pasal 194 Ayat 1 dan 2 yang menjelaskan soal tindakan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum sehingga kurungan penjara bagi para pelaku paling lama antara 15 sampai 20 tahun. 

“Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ucap Agus. 

Kementerian ESDM mulai uji coba biodiesel B40 untuk kereta api Kementerian ESDM mulai uji coba biodiesel B40 untuk kereta api

Bukan hanya itu, ancaman pidana juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Detailnya, Pasal 180 memuat penjelasan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan merusak atau melakukan perbuatan merusak perkeretaapian. 

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," kata Agus.

Sementara itu, akun Instagram @fakta.suroboyo juga membagikan video saat sekelompok orang menghadang para penumpang. Warganet yang melihat aksi tersebut menduga bahwa aksi ini ada kaitannya dengan pertandingan Persib dan Madura United karena ada kata-kata "Viking jancok'. 

“Eh ternyata didalem kereta gada suporter Persib nya yg ada warga Surabaya sendiri yg didalem,” kata warganet. 

“Ni suporter persib bandung yg dihadang suporter persebaya, karna ke madura ngelewatin surabaya (final leg 2 liga),” timpal yang lain. 

“Kl memang ulah orang2 yg ada hubungannya dg bola, sampai kapanpun tak kan selesai, dr saya kecil sampai saya dah punya anak 2 tetap g selesai.. Sprti memberantas koruptor g kan ada selesainya,” kata warganet.

x|close