Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 11:46
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku, Rabu (15/1/2025). Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku, Rabu (15/1/2025). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, seorang tersangka yang kini buron.

Setelah menjalani pemeriksaan, Evi menyatakan bahwa materi yang ditanyakan kepadanya serupa dengan yang dia hadapi saat diperiksa oleh KPK pada 2021 terkait Harun Masiku.

"Semua sama, tidak ada yang berbeda, seperti yang terjadi pada tahun 2021," ungkap Evi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Evi enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat ditanya oleh wartawan tentang apakah penyidik KPK mengajukan pertanyaan terkait Harun Masiku lagi.

"Tanya saja ke KPK, tidak ada yang baru, semuanya sama," jawab Evi.

Baca juga: KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku

Penyidik KPK pada hari yang sama juga memanggil sejumlah saksi untuk mengusut lebih lanjut kasus yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan suap dan penghalangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

Saksi-saksi yang dipanggil termasuk Ketua KPU RI periode 2017-2022 Arief Budiman, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Saeful Bahri, mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku.

"Benar, saksi AB, SB, dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto menginstruksikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga dikatakan mengatur DTI untuk mengumpulkan dan menyampaikan uang suap kepada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku bisa diangkat menjadi anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan.

Setyo menjelaskan tindakan Hasto yang terkait dengan obstruction of justice, antara lain sebagai berikut:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan melarikan diri.

  2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel yang dimiliki Hasto agar tidak ditemukan oleh KPK.

  3. Hasto juga mencoba mempengaruhi saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku untuk tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan kenyataan.

Baca juga: 2 Saksi Baru Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Notaris

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.

Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini menjalani masa bebas bersyarat dari hukuman 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

(Sumber: Antara)

x|close