Ntvnews.id, Jakarta - Sekelompok orang diduga suporter Persebaya Surabaya yang dikenal dengan sebutan Bonek diduga sebagai pelaku penyerangan Kereta Api (KA) Pasundan ketika melintas di kawasan Jalan Ambengan tepatnya JPL 5, KM 2+7/8 antara Stasiun Gubeng - Stasiun Surabaya Kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 23.45 sehingga menyebabkan 7 gerbong mengalami kaca pecah dan 2 orang mengalami luka-luka. Insiden berlanjut di pintu kedatangan stasiun, para penumpang dihadang untuk berkelahi dengan kelompok tersebut.
Atas aksi tersebut, pentolan bonek Cak Tessy menyesalkan atas aksi vandalisme yang dilakukan sekelompok orang tersebut. Ia mengajak kepada semua untuk menahan diri dan menghindari provokator dalam kasus serangan di Stasiun Surabaya.
Cak Tessy Tokoh Bonek (TikTok)
Cak Tessy dalam akun media sosial TikTok pribadinya @CakTessy.id sempat mengajak semua untuk menahan diri dari berbagai provokator di media sosial. Ia juga mengharapkan bahwa hubungan antara Surabaya, Bandung, dan Madura tetap harmonis.
"Bismillah semoga pertandingan Madura United vs Persib Bandung berjalan tertib aman dan kondusif. Tetap dijaga persaudaraan antara Surabaya, Bandung dan Madura. Jangan sampai terjadi kerusuhan seperti tadi malam." ujar Cak Tessy.
Sosok yang selama ini menjadi panutan dan capo suporter Persebaya Surabaya itu mengajak semua pihak untuk menahan diri. Para suporter jangan hanya menuruti hawa nafsu yang bisa berakibat fatal untuk diri sendiri dan orang lain.
“Ayo dulur semangat wis jadi suporter yang dewasa ingat keluarga, ingat saudara jangan sampai kenapa-kenapa, Tetap dijaga dan hindari provokator di dunia maya. Tetap semangat,” ungkap Cak Tessy dalam video tersebut.
Aksi Vandalisme KA Pasundan di Surabaya (Tangkapan Layar: Instagram)
Sementara itu, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) mengancam kepada setiap orang yang telah mengganggu kedamaian dan merusak fasilitas milik KAI akan dibawa ke jalur hukum. Tak tanggung-tanggung, mereka bisa dipenjara sampai 15 tahun.
"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” ujar Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI dalam situs resmi KAI.
Agus menegaskan bahwa hukuman pidana akan menjerat para pelaku aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan, bahkan bisa mencapai kurungan penjara 15 tahun sesuai KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Lebih jelasnya, Agus bakal membawa Pasal 194 Ayat 1 dan 2 yang menjelaskan soal tindakan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum sehingga kurungan penjara bagi para pelaku paling lama antara 15 sampai 20 tahun.
“Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ucap Agus.