Ntvnews.id,Mataram - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengadakan sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, yang merupakan penyandang tunadaksa, secara tertutup pada Kamis, 16 Januari 2025.
"Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Baca Juga: Agus Buntung Minta Jadi Tahanan Rumah, Ibu: Gak Ada yang Cebokin
Dia menyampaikan bahwa pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup, sambil tetap memperhatikan hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
"Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas," kata Sandi.
Selain itu, dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, juga turut hadir pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.
"Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang," ujarnya.
Baca Juga: Agus Buntung Ditahan di Lapas Lombok Barat
Dalam rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan terhadap Agus di hadapan majelis hakim.
"Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap dia.
Karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 23 Januari mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
"Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sumber Antara)