Polri Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 13:05
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jateng - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perjudian online.

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang berhubungan dengan pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah PT AJP, sebuah korporasi yang berkantor di Hotel Aruss Semarang.

Sementara itu, tersangka kedua adalah FH, yang berperan sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

Menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri <b>(Antara/ Nadia Putri Rahmani)</b> Menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

“Kita sudah menetapkan tersangka, yang pertama, yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH,” kata dia, dikutip dari Antara.

FH diduga mengalirkan dana melalui berbagai rekening, termasuk lima rekening penampung yang teridentifikasi atas nama OR, RF, MG, dan dua rekening lainnya atas nama KB.

Dana ini kemudian disalurkan ke rekening PT AJP untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss. Setelah hotel beroperasi, keuntungan dari bisnis tersebut kembali dikelola oleh PT AJP dan dinikmati oleh FH.

Dari hasil penyidikan, Polri telah menyita barang bukti senilai Rp103,2 miliar. Penyitaan ini mencakup 15 rekening dari total 17 rekening yang sebelumnya diblokir, semuanya terindikasi terkait transaksi perjudian online pada periode 2020–2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id)

PT AJP dikenakan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, FH dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP.

Sebagai bagian dari langkah hukum, Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJP telah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk mencegah aset hasil tindak kejahatan digunakan kembali.

x|close