Ntvnews.id, Jakarta - Seorang penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, mengajukan permohonan untuk pengalihan status tahanan pada majelis hakim dalam sidang perdana yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada hari Kamis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram, menyampaikan bahwa permohonan pengalihan status tahanan tersebut diajukan oleh terdakwa Agus melalui penasihat hukumnya.
Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Pelecehan Agus Buntung Digelar Secara Tertutup
"Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu," kata Sandi, Kamis 16 Januari 2025.
Pengajuan permohonan pengalihan status tahanan dilakukan oleh terdakwa Agus karena ia merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat. Pada sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Agus, melalui penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mahendrasmara Purnamajati kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis 23 Januari mendatang, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Agus Buntung Minta Jadi Tahanan Rumah, Ibu: Gak Ada yang Cebokin
Sandi menjelaskan bahwa pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi. Namun, ia tidak dapat mengungkapkan identitas saksi kepada publik karena perkara ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sumber Antara)