Bareskrim Sita Duit Rp103 M Diduga Hasil Pencucian Uang Judol Hotel Aruss Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 16:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan komisarisnya, FH, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol). Polisi juga menyita Hotel Aruss Semarang yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan tersangka FH menggunakan PT AJP sebagai pemasok dana untuk membangun Hotel Aruss Semarang. Keuntungan dari pengelolaan hotel itu dinikmati lagi oleh FH.

Polisi juga menemukan lima rekening yang terhubung ke tersangka FH. Namun, kelimanya ini masih dalam tahap penyidikan dan pemiliknya belum ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Adapun lima rekening itu masing-masingnya dimiliki oleh pengguna berinisial OR, RF, MG, dua dari KB.

"Ada lima rekening yang masuk ke FH. Lalu bergeser ke rekening PT AJP. Melalui PT itu, FH membangun hotel. Hasil dari pengelolaan hotel masuk ke PT AJP dan sebagian diterima oleh FH lagi," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Januari 2025.

Penyidikan dalam perkara ini juga mengungkap belasan rekening lainnya yang pernah bertransaksi dengan FH maupun PT AJP. Helfi menyatakan sudah memblokir seluruh rekening yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Apakah bisa diteruskan (semua terlibat menjadi tersangka) itu kami perlu penguatan (penyelidikan) dulu. FH ini memang yang tersangka utamanya," ucap Helfi.

Helfi memastikan sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka perorangan dan korporasi dalam kasus pencucian uang ini. PT AJP selaku tersangka korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sementara tersangka FH, kata Helfi, dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

"Barang bukti dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH, total semuanya Rp103.270.715.104," tutur Helfi.

Adapun terkait PT AJP, ini sejenis korporasi properti yang dibuat khusus untuk mengelola uang dari tersangka FH. Polisi menemukan data kalau PT ini sudah berdiri sejak 2007 silam.

x|close