Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), pada Kamis. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama KS dan EP," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Selain Karna Suswandi, penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan maupun kehadiran para saksi.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Meski demikian, KPK belum mengungkap detail lebih lanjut terkait perkara ini. "Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," imbuhnya.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Karna Suswandi dua kali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel, sedangkan gugatan kedua bernomor 110/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal, yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Demikian perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Situbondo. KPK memastikan akan mengungkap seluruh detail kasus ini setelah penyidikan rampung.
(Sumber: Antara)